Pro kontra dan usulan perbaikan terhadap RUU Pornografi

Temans,

Saya prihatin dengan cara bangsa kita termasuk pejabat maupun DPRnya, yang cenderung membuat posisi beradu antara yang mendukung dan menolak suatu program atau Rancangan Undang undang termasuk RUU Pornografi sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki moral bangsa Indonesia dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat pengaruh negatif dari merajalelanya pornografi di Indonesia.

Oleh karena itu, saya usulkan tidak hanya 2 pilihan pro dan kontra, tetapi ada pilihan ketiga yaitu usulan pasal yang dirubah supaya bisa disetujui, sehingga temans bisa ikut partisipasi dengan memilih diantara 3 alternatif terhadap RUU Pornografi :

1. Mendukung sepenuhnya.
2. Menolak dengan alasan apa, pasal berapa, ayat yang mana.
3. Perbaikan dari RUU Pornografi, pasal berapa ayat berapa agar setuju.

Oleh karena itu, sebelum menentukan pilihan, mohon agar temans membaca dulu dengan lengkap Pidato kebudayaan Taufik Ismail dengan judul BUDIDAYA MALU DIKIKIS HABIS GERAKAN SYAHWAT MERDEKA.

http://zaenalaza.wordpress.com/betapa-dahsyatnya-pornografipornoaksi-sehingga-perlu-uu-was-pornografi-di-mata-taufik-ismail/

Setelah itu, tolong RUU Pornografinya dibaca dengan seksama untuk mempelajari pasal pasalnya, yang berada dibawah artikel BUDIDAYA MALU DIKIKIS HABIS GERAKAN SYAHWAT MERDEKA.

Saya sendiri, setelah mempelajari, menyimpulkan hanya beberapa pasal yang crusial untuk disetujui/diterima, ditolak atau disetujui dengan suatu usulan, yaitu gabungan dari Pasal 1, 4 dan 14 :

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Contoh pilihan misalnya dengan cara sebagai berikut :

Saya memilih no 3, yaitu setuju setelah diperbaiki Pasal 5. kata kata atau mengunduh dicoret dan Pasal 6, kata kata memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan dicoret.

Selanjutnya silahkan temans memilih diantara 3 pilihan diatas.

Salam,
Zaenal

http://zaenalaza.wordpress.com/

Emacs!

http://www.pmb.or.id/

18 DeLaPAn BELaS = Demi membeLa PerjuangAn Bangsa agar Ekonominya Lancar Sejahtera

BUDIDAYA MALU DIKIKIS HABIS GERAKAN SYAHWAT MERDEKA.
Pidato kebudayaan Taufiq Ismail

Sederetan gelombang besar menggebu-gebu menyerbu pantai
Indonesia,
naik ke daratan, masuk ke pedalaman. Gelombang demi
gelombang ini
datang susun-bersusun dengan suatu keteraturan, mulai 1998
ketika
reformasi meruntuhkan represi 39 tahun gabungan zaman
Demokrasi
Terpimpin dan Demokrasi Pembangunan, dan membuka lebar
pintu dan
jendela Indonesia. Hawa ruangan yang sumpek dalam dua
zaman itu
berganti dengan kesegaran baru. Tapi tidak terlalu lama,
kini
digantikan angin yang semakin kencang dan arus
menderu-deru.

Kebebasan berbicara, berpendapat, dan mengeritik,
berdiri-menjamurnya
partai-partai politik baru, keleluasaan berdemonstrasi,
ditiadakannya
SIUPP (izin penerbitan pers), dilepaskannya tahanan
politik,
diselenggarakannya pemilihan umum bebas dan langsung, dan
seterusnya,
dinikmati belum sampai sewindu, tapi sementara itu silih
berganti
beruntun-runtun belum terpecahkan krisis yang tak
habis-habis. Tagihan
rekening reformasi ternyata mahal sekali.

Bahana yang datang terlambat dari benua-benua lain itu
menumbuh dan
menyuburkan kelompok permissif dan addiktif negeri kita,
yang sejak
1998 naik daun. Arus besar yang menderu-deru menyerbu
kepulauan kita
adalah gelombang sebuah gerakan syahwat merdeka. Gerakan
tak bersosok
organisasi resmi ini tidak berdiri sendiri, tapi
bekerjasama
bahu-membahu melalui jaringan mendunia, dengan kapital
raksasa
mendanainya, ideologi gabungan yang melandasinya, dan
banyak media
massa cetak dan elektronik jadi pengeras suaranya.

Siapakah komponen gerakan syahwat merdeka ini?

PERTAMA adalah praktisi sehari-hari kehidupan pribadi dan
kelompok
dalam perilaku seks bebas hetero dan homo, terang-terangan
dan
sembunyi-sembunyi. Sebagian berjelas-jelas anti kehidupan
berkeluarga
normal, sebagian lebih besar, tak mau menampakkan diri.

KEDUA, penerbit majalah dan tabloid mesum, yang telah
menikmati tiada
perlunya SIUPP. Mereka menjual wajah dan kulit perempuan
muda, lalu
menawarkan jasa hubungan kelamin pada pembaca pria dan
wanita lewat
nomor telepon genggam, serta mengiklankan berbagai alat
kelamin tiruan
(kue pancong berkumis dan lemper berbaterai) dan boneka
karet
perempuan yang bisa dibawa bobok bekerjasama.

KETIGA, produser, penulis skrip dan pengiklan acara
televisi syahwat.
Seks siswa dengan guru, ayah dengan anak, siswa dengan
siswa, siswa
dengan pria paruh baya, siswa dengan pekerja seks
komersial ­-
ditayangkan pada jam prime time, kalau pemainnya terkenal.
Remaja
berseragam OSIS memang menjadi sasaran segmen pasar
penting
tahun-tahun ini. Beberapa guru SMA menyampaikan keluhan
pada saya.
“Citra kami guru-guru SMA di sinetron adalah citra guru
tidak cerdas,
kurang pergaulan dan memalukan.” Mari kita ingat
ekstensifnya pengaruh
tayangan layar kaca ini. Setiap tayangan televisi,
rata-rata
170.000.000 yang memirsa. Seratus tujuh puluh juta
pemirsanya.

KEEMPAT, 4,200,000 (empat koma dua juta) situs porno
dunia, 100,000
(seratus ribu) situs porno Indonesia di internet. Dengan
empat kali
klik di komputer, anatomi tubuh perempuan dan laki-laki,
sekaligus
fisiologinya, dapat diakses tanpa biaya, sama mudahnya
dilakukan baik
dari San Francisco, Timbuktu, Rotterdam mau pun Klaten.
Pornografi
gratis di internet luarbiasa besar jumlahnya. Seorang
sosiolog Amerika
Serikat mengumpamakan serbuan kecabulan itu di negaranya
bagaikan
“gelombang tsunami setinggi 30 meter, dan kami melawannya
dengan dua
telapak tangan.” Di Singapura, Malaysia, Korea Selatan
situs porno
diblokir pemerintah untuk terutama melindungi anak-anak
dan remaja.
Pemerintah kita tidak melakukan hal yang sama.

KELIMA, penulis, penerbit dan propagandis buku syahwat ¼
sastra dan ½
sastra. Di Malaysia, penulis yang mencabul-cabulkan
karyanya penulis
pria. Di Indonesia, penulis yang asyik dengan wilayah
selangkang dan
sekitarnya mayoritas penulis perempuan. Ada kritikus
sastra Malaysia
berkata: “Wah, pak Taufiq, pengarang wanita Indonesia
berani-berani.
Kok mereka tidak malu, ya?” Memang begitulah, RASA MALU
ITU YANG SUDAH
TERKIKIS, bukan saja pada penulis-penulis perempuan aliran
s.m.s.
(sastra mazhab selangkang) itu, bahkan lebih-lebih lagi
pada banyak
bagian dari bangsa.

KEENAM, penerbit dan pengedar komik cabul. Komik yang
kebanyakan
terbitan Jepang dengan teks dialog diterjemahkan ke bahasa
kita itu
tampak dari kulit luar biasa-biasa saja, tapi di dalamnya
banyak
gambar hubungan badannya, misalnya (bukan main) antara
siswa dengan Bu
Guru. Harganya Rp 2.000. Sebagian komik-komik itu tidak
semata lucah
saja, tapi ada pula kadar ideologinya. Ideologinya adalah
anjuran
perlawanan pada otoritas orangtua dan guru, yang banyak
aturan
ini-itu, termasuk terhadap seks bebas. Dalam salah satu
komik itu saya
baca kecaman yang paling sengit adalah pada Menteri
Pendidikan Jepang.
Tentu saja dalam teks terjemahan berubah, yang dikecam
jadinya Menteri
Pendidikan Nasional kita.

KETUJUH, produsen, pengganda, pembajak, pengecer dan
penonton VCD/DVD
biru. Indonesia kini jadi sorga besar pornografi paling
murah di
dunia, diukur dari kwantitas dan harganya. Angka resmi
produksi dan
bajakan tidak saya ketahui, tapi literatur menyebut antara
2 juta – 20
juta keping setahun. Harga yang dulu Rp30.000 sekeping,
kini turun
menjadi Rp3.000, bahkan lebih murah lagi. Dengan biaya 3
batang rokok
kretek yang diisap 15 menit, orang bisa menonton sekeping
VCD/DVD biru
dengan pelaku kulit putih dalam 6 posisi selama 60 menit.
Luarbiasa
murah. Anak SD kita bisa membelinya tanpa risi tanpa
larangan
peraturan pemerintah.

Seorang peneliti mengabarkan bahwa di Jakarta Pusat ada
murid-murid
laki-laki yang kumpul jam dua sore seminggu di rumah salah
seorang
dari mereka, lalu menayangkan VCD-DVD porno. Sesudah
selesai mereka
onani bersama-sama. Siswa sekolah apa, dan kelas berapa?
Siswa SD,
kelas lima. Tak diceritakan apa ekses selanjutnya.

KEDELAPAN, fabrikan dan konsumen alkohol. Minuman keras
dari berbagai
merek dengan mudah bisa diperoleh di pasaran. Kemasan
botol kecil
diproduksi, mudah masuk kantong celana, harga murah,
dijual di kios
tukang rokok di depan sekolah, remaja dengan bebas bisa
membelinya. Di
Amerika dan Eropa batas umur larangan di bawah 18 tahun.
Negeri kita
pasar besar minuman keras, jualannya sampai ke desa-desa.

KESEMBILAN, produsen, pengedar dan pengguna narkoba.
Tingkat
keterlibatan Indonesia bukan pada pengedar dan pengguna
saja, bahkan
kini sampai pada derajat produsen dunia. Enam juta anak
muda Indonesia
terperangkap sebagai pengguna, ratusan ribu menjadi
korbannya.

KESEPULUH, fabrikan, pengiklan dan pengisap nikotin.
Korban racun
nikotin 57.000 orang / tahun, maknanya setiap hari 156
orang mati,
atau setiap 9 menit seorang pecandu rokok meninggal dunia.
Pemasukan
pajak Rp15 triliun (1996), tapi ongkos pengobatan berbagai
penyakit
akibatnya Rp30 triliun rupiah. Mengapa alkohol, narkoba
dan nikotin
termasuk dalam kategori kontributor arus syahwat merdeka
ini? Karena
sifat addiktifnya, kecanduannya, yang sangat mirip, begitu
pula proses
pembentukan ketiga addiksi tersebut dalam susunan syaraf
pusat
manusia. Dalam masyarakat permissif, interaksi antara seks
dengan
alkohol, narkoba dan nikotin, akrab sekali, sukar
dipisahkan.
Interaksi ini kemudian dilengkapi dengan tindak
kriminalitas
berikutnya, seperti pemerasan, perampokan sampai
pembunuhan. Setiap
hari berita semacam ini dapat dibaca di koran-koran.

KESEBELAS, pengiklan perempuan dan laki-laki panggilan.
Dalam
masyarakat permissif, iklan semacam ini menjadi jembatan
komunikasi
yang diperlukan.

KEDUABELAS, germo dan pelanggan prostitusi. Apabila
hubungan syahwat
suka-sama-suka yang gratis tidak tersedia, hubungan dalam
bentuk
perjanjian bayaran merupakan jalan keluarnya. Dalam hal
ini prostitusi
berfungsi.

KETIGABELAS, dokter dan dukun praktisi aborsi. Akibat
tujuh unsur
pertama di atas, kasus perkosaan dan kehamilan di luar
pernikahan
meningkat drastis. Setiap hari dapat kita baca kasus siswa
SMP/SMA
memperkosa anak SD, satu-satu atau rame-rame, ketika
papi-mami tak ada
di rumah dan pembantu pergi ke pasar berbelanja. Setiap
ditanyakan apa
sebab dia/mereka memperkosa, selalu dijawab ‘karena
terangsang sesudah
menonton VCD/DVD biru dan ingin mencobakannya. ‘ Praktisi
aborsi gelap
menjadi tempat pelarian, bila kehamilan terjadi.

Seorang peneliti dari sebuah universitas di Jakarta
menyebutkan bahwa
angka aborsi di Indonesia 2,2 juta setahunnya. Maknanya
setiap 15
detik seorang calon bayi di suatu tempat di negeri kita
meninggal
akibat dari salah satu atau gabungan ketujuh faktor di
atas. Inilah
produk akhirnya. Luar biasa destruksi sosial yang
diakibatkannya.

Dalam gemuruh gelombang gerakan syahwat merdeka ini,
pornografi dan
pornoaksi menjadi bintang panggungnya, melalui gemuruh
kontroversi
pro-kontra RUU APP.

Karena satu-dua-atau beberapa kekurangan dalam RUU itu,
yang total
kontra menolaknya, tanpa sadar terbawa dalam gelombang
gerakan syahwat
merdeka ini. Tetapi bisa juga dengan sadar memang mau
terbawa di
dalamnya.

Salah satu kekurangan RUU itu, yang perlu
ditambah-sempurnaka n adalah
perlindungan bagi anak-cucu kita, jumlahnya 60 juta,
terhadap
kekerasan pornografi. Dalam hiruk pikuk di sekitar RUU
ini, terlupakan
betapa dalam usia sekecil itu 80% anak-anak 9-12 tahun
terpapar
pornografi, situs porno di internet naik lebih sepuluh
kali lipat,
lalu 40% anak-anak kita yang lebih dewasa sudah melakukan
hubungan
seks pra-nikah. Sementara anak-anak di Amerika Serikat
dilindungi oleh
6 Undang-undang, anak-anak kita belum, karena
undang-undangnya belum
ada. KUHP yang ada tidak melindungi mereka karena kunonya.
Gelombang
Syahwat Merdeka yang menolak total RUU ini berarti menolak
melindungi
anak-cucu kita sendiri.

Gerakan tak bernama tak bersosok organisasi ini
terkoordinasi
bahu-membahu menumpang gelombang masa reformasi
mendestruksi moralitas
dan tatanan sosial. Ideologinya neo-liberalisme,
pandangannya
materialistik, disokong kapitalisme jagat raya.

Menguji Rasa Malu Diri Sendiri

Seorang pengarang muda meminta pendapat saya tentang
cerita pendeknya
yang dimuat di sebuah media. Dia berkata, “Kalau cerpen
saya itu
dianggap pornografis, wah, sedihlah saya.” Saya waktu itu
belum sempat
membacanya. Tapi saya kirimkan padanya pendapat saya
mengenai
pornografi. Begini.

Misalkan saya menulis sebuah cerpen. Saya akan mentes,
menguji karya
saya itu lewat dua tahap. Pertama, bila tokoh-tokoh di
dalam karya
saya itu saya ganti dengan ayah, ibu, mertua, isteri,
anak, kakak atau
adik saya; lalu kedua, karya itu saya bacakan di depan
ayah, ibu,
mertua, isteri, anak, kakak, adik, siswa di kelas sekolah,
anggota
pengajian masjid, jamaah gereja; kemudian saya tidak
merasa malu,
tiada dipermalukan, tak canggung, tak risi, tak muak dan
tidak jijik
karenanya, maka karya saya itu bukan karya pornografi.

Tapi kalau ketika saya membacakannya di depan orang-orang
itu saya
merasa malu, dipermalukan, tak patut, tak pantas,
canggung, risi, muak
dan jijik, maka karya saya itu pornografis.

Hal ini berlaku pula bila karya itu bukan karya saya,
ketika saya
menilai karya orang lain. Sebaliknya dipakai tolok ukur
yang sama
juga, yaitu bila orang lain menilai karya saya. Setiap
pembaca bisa
melakukan tes tersebut dengan cara yang serupa.

Pendekatan saya adalah pengujian rasa malu itu. Rasa malu
itu yang
kini luntur dalam warna tekstil kehidupan bangsa kita,
dalam terlalu
banyak hal.

Sebuah majalah mesum dunia dengan selaput artistik,
Playboy, menumpang
taufan reformasi dan gelombang liberalisme akhirnya terbit
juga di
Indonesia. Majalah ini diam-diam jadi tempat pelatihan
awal onani
pembaca Amerika, dan kini, beberapa puluh tahun kemudian,
dikalahkan
internet, sehingga jadilah publik pembaca Playboy dan
publik langganan
situs porno internet Amerika masturbator terbesar di
dunia. Majalah
pabrik pengeruk keuntungan dari kulit tubuh perempuan ini,
mencoba
menjajakan bentuk eksploitasi kaum Hawa di negeri kita
yang pangsa
pasarnya luarbiasa besar ini. Bila mereka berhasil, maka
bakal
berderet antri masuk lagi majalah anti-tekstil di tubuh
perempuan dan
fundamentalis- syahwat-merdeka seperti Penthouse, Hustler,
Celebrity
Skin, Cheri, Swank, Velvet, Cherry Pop, XXX Teens dan
seterusnya.

Untuk mengukur sendiri rasa malu penerbit dan redaktur
Playboy
Indonesia, saya sarankan kepada mereka melakukan sebuah
percobaan,
yaitu mengganti model 4/5 telanjang majalah itu dengan ibu
kandung,
ibu mertua, kakak, adik, isteri dan anak perempuan mereka
sendiri.
Saran ini belum berlaku sekarang, tapi kelak suatu hari
ketika Playboy
Indonesia keluar perilaku aslinya dalam masalah
ketelanjangan model
yang dipotret. Sekarang mereka masih malu-malu kucing.
Sesudah dibuat
dalam edisi dummy, promosikan foto-foto itu itu di 10
saluran televisi
dan 25 suratkabar. Bagaimana? Berani? Malu atau tidak?

Pendekatan lain yang dapat dipakai juga adalah
menduga-memperkirak
an-mengingat akibat yang mungkin terjadi sesudah orang
membaca karya
pornografis itu. Sesudah seseorang membaca, katakan cerpen
yang
memberi sugesti secara samar-samar terjadinya hubungan
kelamin,
apalagi kalau dengan jelas mendeskripsikan adegannya,
apakah dengan
kata-kata indah yang dianggap sastrawi atau
kalimat-kalimat brutal,
maka pembaca akan terangsang. Sesudah terangsang yang
paling penakut
akan onani dan yang paling nekat akan memperkosa.
Memperkosa perempuan
dewasa tidak mudah, karena itu anak kecil jadi sasaran.
Perkosaan
banyak terjadi terhadap anak-anak kecil masih bau susu
bubuk belum
haid yang di rumah sendirian karena papi-mami pergi kerja,
pembantu
pergi ke pasar, jam 9-10 pagi.

Anak-anak tanggung pemerkosa itu, ketika diinterogasi dan
ditanya
kenapa, umumnya bilang karena sesudah menonton VCD porno
mereka
terangsang ingin mencoba sendiri. Merayu orang dewasa
takut, mendekati
perempuan-bayaran tidak ada uang. Kalau diteliti lebih
jauh kasus yang
sangat banyak ini (peneliti yang rajin akan bisa mendapat
S-3 lewat
tumpukan guntingan koran), mungkin saja anak itu juga
pernah membaca
cerita pendek, puisi, novel atau komik cabul.

Akibat selanjutnya, merebak-meluaslah aborsi, prostitusi,
penularan
penyakit kelamin gonorrhoea, syphilis, HIV-AIDS, yang
meruyak di
kota-kota besar Indonesia berbarengan dengan akibat
penggunaan alkohol
dan narkoba yang tak kalah destruktifnya.

Akibat Sosial Ini Tak Pernah Difikirkan Penulis

Semua rangkaian musibah sosial ini tidak pernah difikirkan
oleh
penulis cerpen-puisi- novelis erotis yang umumnya asyik
berdandan
dengan dirinya sendiri, mabuk posisi selebriti, ke sana
disanjung ke
sini dipuji, tidak pernah bersedia merenungkan akibat yang
mungkin
ditimbulkan oleh tulisannya. Sejumlah cerpen dan novel
pasca reformasi
sudah dikatakan orang mendekati VCD/DVD porno tertulis.
Maukah mereka
membayangkan, bahwa sesudah sebuah cerpen atau novel
dengan rangsangan
syahwat terbit, maka beberapa ratus atau ribu pembaca yang
terangsang
itu akan mencontoh melakukan apa yang disebutkan dalam
alinea-alinea
di atas tadi, dengan segala rentetan kemungkinan yang bisa
terjadi
selanjutnya?

Destruksi sosial yang dilakukan penulis cerpen-novel
syahwat itu,
beradik-kakak dengan destruksi yang dilakukan
produsen-pengedar-
pembajak- pengecer VCD/DVD porno, beredar (diperkirakan)
sebanyak 20
juta keping, yang telah meruyak di masyarakat kita,
masyarakat
konsumen pornografi terbesar dan termurah di dunia. Dulu
harganya
Rp30.000 sekeping, kini Rp3.000, sama murahnya dengan 3
batang rokok
kretek. Mengisap rokok kretek 15 menit sama biayanya
dengan memiliki
dan menonton sekeping VCD/DVD syahwat sepanjang 6o menit
itu. Bersama
dengan produsen alkohol, narkoba dan nikotin, mereka tidak
sadar telah
menjadi unsur penting pengukuhan masyarakat
permissif-addiktif
serba-boleh- apa-saja-genjot, yang dengan bersemangat
melabrak apa
yang mereka anggap tabu selama ini, berpartisipasi
meluluh-lantakkan
moralitas anak bangsa.

Perzinaan yang Hakekatnya Pencurian adalah Ciri Sastra
Selangkang

Akhirnya sesudah mendapatkan korannya, saya membaca cerpen
karya
penulis yang disebut di atas. Dalam segi teknik penulisan,
cerpen itu
lancar dibaca. Dalam segi isi sederhana saja, dan secara
klise sering
ditulis pengarang Indonesia yang pertama kali pergi ke
luar negeri,
yaitu pertemuan seorang laki-laki di negeri asing dengan
perempuan
asing negeri itu. Kedua-duanya kesepian. Si laki-laki
Indonesia lupa
isteri di kampung. Di akhir cerita mereka berpelukan dan
berciuman.
Begitu saja.

Dalam interaksi yang kelihatan iseng itu, cerpenis tidak
menyatakan
sikap yang jelas terhadap hubungan kedua orang itu. Akan
ke mana
hubungan itu berlanjut, juga tak eksplisit. Apakah akan
sampai pada
hubungan pernikahan atau perzinaan, kabur adanya.
Perzinaan adalah
sebuah pencurian. Yang melakukan zina, mencuri hak orang
lain, yaitu
hak penggunaan alat kelamin orang lain itu secara tidak
sah. Pezina
melakukan intervensi terhadap ruang privat alat kelamin
yang dizinai.
Dia tak punya hak untuk itu. Yang dizinai bersekongkol
dengan yang
melakukan penetrasi, dia juga tak punya hak
mengizinkannya. Pemerkosa
adalah perampok penggunaan alat kelamin orang yang
diperkosa.
Penggunaan alat kelamin seseorang diatur dalam lembaga
pernikahan yang
suci adanya.

Para pengarang yang terang-terangan tidak setuju pada
lembaga
pernikahan, dan/atau melakukan hubungan kelamin semaunya,
yang
tokoh-tokoh dalam karyanya diberi peran syahwat merdeka,
adalah
rombongan pencuri bersuluh sinar rembulan dan matahari.
Mereka maling
tersamar. Mereka celakanya, tidak merasa jadi maling,
karena
(herannya) ada propagandis sastra menghadiahi mereka
glorifikasi, dan
penerbit menyediakan gratifikasi. Propagandis dan penerbit
sastra
semacam ini, dalam istilah kriminologi, berkomplot dengan
maling.

Hal ini berlaku bukan saja untuk karya (yang dianggap)
sastra, tapi
juga untuk bacaan turisme, rujukan tempat hiburan malam,
dan direktori
semacam itu. Buku petunjuk yang begitu langsung tak
langsung
menunjukkan cara berzina, lengkap dengan nama dan alamat
tempat
berkumpulnya alat-alat kelamin yang dapat dicuri haknya
dengan cara
membayar tunai atau dengan kartu kredit gesekan.

Sastra selangkang adalah sastra yang asyik dengan berbagai
masalah
wilayah selangkang dan sekitarnya. Kalau di Malaysia
pengarang-pengarang yang mencabul-cabulkan karya
kebanyakan pria, maka
di Indonesia pengarang sastra selangkang mayoritas
perempuan. Beberapa
di antaranya mungkin memang nymphomania atau gila syahwat,
hingga ada
kritikus sastra sampai hati menyebutnya “vagina yang haus
sperma”.
Mestinya ini sudah menjadi kasus psikiatri yang baik
disigi, tentang
kemungkinannya jadi epidemi, dan harus dikasihani.

Bila dua abad yang lalu sejumlah perempuan Aceh, Jawa dan
Sulawesi
Selatan naik takhta sebagai penguasa tertinggi kerajaan,
Sultanah atau
Ratu dengan kenegarawanan dan reputasi terpuji, maka di
abad 21 ini
sejumlah perempuan Indonesia mencari dan memburu tepuk
tangan kelompok
permissif dan addiktif sebagai penulis sastra selangkang,
yang
aromanya jauh dari wangi, menyiarkan bau amis-bacin
kelamin
tersendiri, yang bagi mereka parfum sehari-hari.

Dengan Ringan Nama Tuhan Dipermainkan

Di tahun 1971-1972, ketika saya jadi penyair tamu di Iowa
Writing
Program, Universitas Iowa, di benua itu sedang
heboh-hebohnya
gelombang gerakan perempuan. Kini, 34-an tahun kemudian,
arus riaknya
sampai ke Indonesia. Kaum feminis Amerika waktu itu sedang
gencar-gencarnya mengumumkan pembebasan kaum perempuan,
terutama
liberasi kopulasi, kebebasan berkelamin, di koran,
majalah, buku dan
televisi.

Menyaksikan penampilan para maling hak penggunaan alat
kelamin orang
lain itu di layar kaca, yang cengengesan dan
mringas-mringis seperti
Gloria Steinem dan semacamnya, banyak orang mual dan jijik
karenanya.
Mereka tidak peduli terhadap epidemi penyakit kelamin
HIV-AIDS yang
meruyak menyebar seantero Amerika Serikat waktu itu,
menimpa baik
orang laki-laki maupun perempuan, hetero dan homoseksual,
akibat
kebebasan yang bablas itu.

Di setasiun kereta api bawah tanah New York, seorang
laki-laki korban
HIV-AIDS menadahkan topi mengemis. Belum pernah saya
melihat kerangka
manusia berbalut kulit tanpa daging dan lemak sekurus dia
itu. Sinar
matanya kosong, suaranya parau. Kematian banyak anggota
kelompok ini,
terutama di kalangan seniman di tahun 1970-an, tulis
seorang esais,
bagaikan kematian di medan perang Vietnam. Sebuah orkestra
simfoni di
New York, anggota-anggotanya bergiliran mati saban minggu
karena
kejangkitan HIV-AIDS dan narkoba, akibat kebebasan bablas
itu. Para
pembebas kaum perempuan itu tak acuh pada bencana menimpa
bangsa
karena asyik mendandani penampilan selebriti diri sendiri.
Saya sangat
heran. Sungguh memuakkan.

Kalimat bersayap mereka adalah, “This is my body. I’ll do
whatever I
like with my body.” “Ini tubuhku. Aku akan lakukan apa
saja yang aku
suka dengan tubuhku ini.” Congkaknya luar biasa,
seolah-olah tubuh
mereka itu ciptaan mereka sendiri, padahal tubuh itu
pinjaman kredit
mencicil dari Tuhan, Cuma satu tingkat di atas sepeda
motor Jepang dan
Cina yang diobral di iklan koran-koran.

Mereka tak ada urusan dengan Maha Produser Tubuh itu.
Penganjur
masyarakat permissif di mana pun juga, tidak suka Tuhan
dilibatkan
dalam urusan. Percuma bicara tentang moral dengan mereka.
Dengan
ringan nama Tuhan dipermainkan dalam karya. Situasi kita
kini
merupakan riak-riak gelombang dari jauh itu, dari abad 20
ke awal abad
21 ini, advokatornya dengan semangat dan stamina mirip
anak-anak
remaja bertopi beisbol yang selalu meniru membeo apa saja
yang berasal
dari Amerika Utara itu.

Penutup

Ciri kolektif seluruh komponen Gerakan Syahwat Merdeka ini
adalah
budaya malu yang telah kikis nyaris habis dari susunan
syaraf pusat
dan rohani mereka, dan tak adanya lagi penghormatan
terhadap hak
penggunaan kelamin orang lain yang disabet-dicopet-
dikorupsi dengan
entengnya. Tanpa memiliki hak penggunaan kelamin orang
lain, maka
sesungguhnya Gerakan Syahwat Merdeka adalah maling dan
garong
genitalia, berserikat dengan alkohol, nikotin dan narkoba,
menjadi
perantara kejahatan, mencecerkan HIV-AIDS, prostitusi dan
aborsi,
bersuluh bulan dan matahari
­­­­­­­­­­­­­­­­­­­-

http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.