Perubahan RUU Pornografi yang diperlukan
Menurut saya RUU tersebut hanya perlu dirubah dari :
Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai: “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.
Menjadi :
yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat setempat serta bukan seni patung batu/kayu manusia tunggal“, sehingga jika tidak memenuhi ketiga unsur sekaligus maka pasal tersebut tidak akan dikenakan yang otomatis juga berlaku di Bali maupun Papua/Sulawesi utara/Jogya, dimana jika tidak melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat tersebut maka pasal tersebut tidak akan bisa dikenakan.
Serta Pasal 5 dan 6, Dilarang khusus mengunduh, memiliki dan menyimpan ditambahi dengan kata khusus untuk
umur dibawah 24 keatas, karena umur 24 tahun adalah batas dewasa yang sesungguhnya, sudah lulus kuliah dan sudah siap atau bahkan sudah nikah.
Sedangkan delik aduan hanya untuk perorangan, jika untuk industri/penyebaran harus tetap delik umum karena jika bukan polisi, maka yakin, tidak ada perorangan yang berani melaporkan.Emangnya tidak digebukin oleh preman premannya juga dari Industri/penyebaran pornografi ?
Salam,
Zaenal
At 11:49 20/10/2008, bambang@tempo.co.id wrote:
Kalau saya menolak justru karena sudah baca dan amat khawatir karena masalah kesusilaan yang di KUHP adalah delik aduan diubah menjadi delik umum. Ini akan melegitimasi aksi aksi anarkis seperti yg selama ini dilakukan FPI dkk. Bhm
Powered by Telkomsel BlackBerry
From: Achmad Zaenal Abidin <zaenal_aza@yahoo.co.id>
Date: Mon, 20 Oct 2008 10:10:57 +0700
To: <mb-alumni@yahoogroups.com>; <itb77@bhaktiganesha.or.id>; <indonesia@nextbetter.net>
CC: <MA-ITB@yahoogroups.com>; <mb-alumni@yahoogroups.com>; <milis_imab@yahoogroups.com>; <jhonlee_197@yahoo.com>
Subject: [indonesia] Re: [mb-alumni] Fw: [itb77] Re: Re: [alumni_gamais_itb] RUU Pornografi
Umumnya yang banyak komentar menolak, belum baca RUU Pornografinya sendiri, karena pembatasan dan yang dilarangnya pada BAB II, sehingga tidak perlu takut definisinya terlalu meluas
![]()
Salam,
Zaenalhttp://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

Tinggalkan Balasan