Perlu dibentuk Lembaga Penjamin Proyek/transaksi berhasil, Undang undang dan peraturannya sebagai pengganti jaminan supaya Indonesia cepat maju

Teman teman,

Selama ini dalam setiap pembiayaan proyek, jika kita meminjam dana kepada Bank untuk pembiayaan proyek bahkan akan membuka L/C atau Bank Garansi baik Jaminan Penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan selalu Bank minta jaminan/collateral tambahan disamping transaksi SPK/Perjanjian dari Pemberi Kerja (underlaying transaction).

Dengan adanya jaminan tambahan tentu Bank relatif aman selama pengikatannya benar terhadap bukti hak kepemilikan si peminjam dana benar juga.

Dengan demikian, setiap proyek hanya bisa diperoleh dan dijalankan oleh yang punya  kapital yang diperlukan, dimana dengan semakin besar  proyek yang dijalankan tentu makin besar juga jaminan/kapital yang diperlukan.

Altermatif lain adalah kerjasama (nyari duluan yang perlu waktu, tenaga dan pikiran untuk proposal dan administrasi termasuk dengan resiko uang hilang dan atau tertipu dengan ulah oknum  yang tidak bertanggung jawab mengaku ngaku sebagai investor dengan minta uang muka duluan untuk operasional dan sebagainya), dengan yang mempunyai dana kapital sesuai yang dibutuhkan.

Yang terjadi beberapa sebagai berikut :

1. Bagi hasil dari keuntungan proyek dengan pemilik dana biasanya antara 50%, bahkan 60% atau 70% bagi pemilik modal.
2. Terkadang ditengah jalan atau bahkan proyek belum/baru dimulai, investor/pemilik dana mundur (termasuk terjadi pada  proyek
Monorail dan sebagainya), padahal si pemilik dana tidak menyerahkan terlebih dahulu Jaminan  penawaran dan atau jaminan
pelaksanaan untuk bertindak sebagai financier yang  bisa berakibat fatal bagi pengusaha yang telah mengeluarkan dana untuk
memperoleh proyek tersebut karena bisa berakibat mundur  atau tidak dijalankannya proyek tersebut yang tentu akan
mengalami kerugian tidak sedikit termasuk dicairkannya Jaminan penawaran dan atau jaminan pelaksanaannya.
3. Proyek atau apapun yang feasible, hanya bisa dijalankan oleh yang mempunyai modal, yang makin besar modal yang diperlukan akan
semakin memerlukan bantuan/kerjasama dan atau loan dari luar negeri, sementara bagi pengusaha atau Indonesia yang masih
terbatas kemampuan modalnya akan sangat tergantung kepada “dikte” dari pemlik modal/luar negeri termasuk kredit ekspor yang suka
memberikan syarat harus menggunakan produk produk dari negara dimana loan berasal.

Pertanyaannya adalah kapan pengusaha termasuk Indonesia bisa cepat menjadi maju walaupun mempunyai kapasitas untuk maju dan membesar jika sangat tergantung kepada hal hal tersebut diatas yang kita sebut sebagai sistem kapitalis?

Oleh karena itu, saya usulkan perlunya :

1. Dibentuknya Lembaga yang independent baik swasta maupun Pemerintah, yang bertugas sebagai penilai dan mengeluarkan surat
jaminan bahwa proyek yang diajukan dan diperiksanya dengan teliti akan berjalan dengan baik, ditinjau dari segi teknis maupun
financial sebagai pengganti jaminan. Orang2/team dari “lembaga Penjamin proyek/transaksi berhasil”  tersebut merupakan kumpulan
dari orang orang professional yang telah berpengalaman dibidangnya dan zero default/tidak pernah gagal dalam proyek proyek yang
dinilainya/direkomendasikannya sebagai “feasible and will be running well” yang otomatis juga gajinya cukup besar dengan diimbangi
provisi/biaya pengeluaran jaminan proyek/transaksi berhasil juga cukup lumayan besar yang akseptable di pasar.
2. Dibuatkannya undang undang dan peraturan yang memberikan legitimasi perlu dibentuknya lembaga sesuai butir 1 diatas dalam rangka
memperluas kesempatan dan menambah kemampuan berusaha bagi masyarakat luas termasuk petani yang mempunyai kapasitas
berusaha dalam agribisnis yang pada gilirannya akan mempercepat Indonesia bangkit dari keterpurukan sebagai akibat keterbatasan
modal, dimana dalam undang undang dan atau peraturan tersebut diberikan sangsi yang berat bagi pemberi/penandatangan Surat
jaminan sebagai Penjamin proyek/transaksi berhasil, jika menerima suap dan atau menilai secara tidak objectif dengan hukuman
kurungan dan penjara yang lamanya tergantung kepada besarnya nilai proyek yang dikeluarkannya surat jaminan jika gagal, karena jika
menggunakan jaminan asset lagi akan kembali ke sistem kapitalis dan tidak semua team/orangnya bisa mempunyai asset sebesar
nilai jaminan yang dikeluarkannya.
3. Jelas, bahwa yang menjadi orang orang/team dari Lembaga sesuai butir 1 diatas adalah orang orang yang telah mempunyai
pengalaman baik dalam bisnis serta mempunyai reputasi yang baik dan tinggi di masyarakat.

Sekian dulu usulan saya, mohon tanggapan dari teman teman.

Salam,
AZA

———- Forwarded message ———-
From: Triharyo <triharyo@>
Date: 2008/2/24
Subject: [itb77] Gogh & rekans hati-hati kalau ada yang minta Block of fund & Bank guarantee

Gogh & Rekans

Saya banyak membantu pejabat (tinggi) dan juga banyak sahabat yang “tertipu” dengan skema pendanaan seperti yang disampaikan Gogh ini. Berikut sharing saya tentang pendanaan proyek, yang saya ketahui bisa berjalan di Indonesia :

  1. Pendanaan proyek menggunakan 100 % ekuitas, artinya proyek didanai dari uang para pemegang sahamnya, contoh PT Ganesha Energy. Proyek tidak meminjam ke institusi bank ataupun institusi pendanaan.
  2. Pendanaan proyek menggunakan sebagian ekuitas (misal 20% s/d 30 %) dan sisanya dari pinjaman. Untuk kasus seperti ini, yang menjadi “issue” utama adalah penjaminan pinjaman (collateral). Alternatif-alternatif penjaminan antara lain :
    1. Pinjaman dijamin menggunakan aset yang dimiliki oleh peminjam
    2. Kalau perusahaan besar, pinjaman bisa juga dijamin oleh corporate guarantee (jaminan perusahaan) perusahaan peminjam
    3. Alternatif lain adalah pinjaman dijamin oleh proyek-nya itu sendiri. Ini disebut Non-recourse financing. Untuk alternatif ini biasanya sang pemberi pinjaman akan meminta jaminan pembelian (offtake guarantee), jaminan pasokan bahan baku, keekonomian proyek dll.
    4. Pinjaman bersyarat dengan penjualan produk dari negara ybs (export credit). Pinjaman seperti ini biasanya dikaitkan dengan jaminan pemerintah
    5. Pinjaman antar negara (G-to-G) yang dijamin pemerintah

Dari pengalaman saya, tidak pernah ada satupun pemilik proyek yang mau membukakan bank guarantee ataupun block of fund ke sebuah institusi di luar negeri untuk mendapatkan dana pinjaman. Karena secara fisik, memberikan bank guarantee adalah ibaratnya memberikan uang kepada seseorang di luar negeri.

Saya banyak menghabiskan waktu untuk menjelaskan hal-hal seperti ini kepada para pejabat tinggi pemerintah yang kurang mengerti tentang prinsip-prinsip penjaminan pinjaman. Bahwa skema pembukaan bank guarantee, sebenarnya ujung-ujungnya adalah penipuan. Dengan otonomi daerah dan juga mengalirnya PAD (pendapatan asli daerah) dari pusat ke propinsi, saya sangat khawatir banyak pejabat di daerah yang terbuai dengan skema pendanaan seperti ini.

Salam

Hengki


From: itb77-bounce@bhaktiganesha.or.id [mailto:itb77-bounce@bhaktiganesha.or.id] On Behalf Of Gogh Youdihanto
Sent: Thursday, February 21, 2008 2:29 PM
Subject: [itb77] Re: Peluang US $ 2 milyard di industri transmisi listrik & gardu induk

Halo,

Saya Gogh TP 77.

Saya ada fasilitas pendanaan dari LN (Swiss) melalui rekan dari jerman dengan kondisi yang sebenarnya sangat menarik, mungkin bisa dimanfaatkan untuk mendukung proyek kelistrikan ini, karena saya baca dari media kayaknya masih ada kekurangan dana.

Kondisinya adalah sebagai berikut;

- Pihak peminjam dana (pemilik proyek) hanya menyiapkan BLOCK FUND an PEMILIK PROYEK pada rekening Bank yang ditentukan, selama 13 bulan, dengan nilai 30% dari total investasi yang dibutuhkan atau 25 juta Euro (nilai minimal saat ini, jika kurang perlu ada konfirmasi lagi dari funder).

- Pinjaman selama 10-15 tahun tanpa bunga.

- Syarat-syarat lainnya seperti Proyek yang sudah disetujui atau memang menjadi program Pemerintah dan ijin2 lainnya.

- Pemilik Proyek pada tahap awal hanya menyerahkan;

1. Surat Konfirmasi dari Bank mengenai dana yang akan diblock;

2. Surat Otorisasi untuk verifikasi;

3. Data-data pribadi/Perusahaan;

4. Surat-surat ijin proyeknya

5. Proposal proyek dan Cashflow

Saya sendiri bermaksud untuk membangun Pembangkit listrik dengan bahan baku sampah yang digasifikasi menghasilkan gas hidrogen sebagai bahan bakar pada gas turbin generator untuk listrik. Gas ini akan menghasilkan ZERO EMISSION, dan menghasilkan CO2 high grade untuk industri makanan/minuman.

Proyek ini juga didanai dari sumber itu tapi sampai saat ini saya sangat kesulitan untuk mendapatkan block fund atau dalam bentuk Bank Guarantee atau Obligasi dari Pemerintah/BUMN sebagai pemilik proyek.

Melalui media email ini saya mohon jika ada peluang untuk bisa memanfaatkan dana tersebut dan membantu terwujudnya proyek kelistrikan yang ramah lingkungan dan sekaligus memanfaatkan limbah atau biomass lainnya. Saya punya teknologinya dan juga sumber pendanaan berupa soft loan tersebut, tetapi untuk memanfaatkan belum ada yang bisa memenuhi syarat tersebut.

terima kasih

gogh youdihanto

its-surabaya

Triharyo Soesilo <triharyo@> wrote:

Rekans

Mungkin tidak terlalu terlihat dengan kasat mata, tetapi saat ini sedang ada
peluang pembangunan transmisi listrik dan gardu-gardu induk di seluruh
Indonesia yang nilainya relatif sangat besar, yaitu Rp 18 Triliun (US $ 2
Milyard).
nilai-rp18-trln/> Proyek-proyek ini akan berjalan sejak akhir 2007 sampai
dengan tahun 2010, denga maksud untuk mendukung program pembangunan
pembangkit listrik 10.000 MW yang saat ini sedang dilaksanakan oleh
pemerintah. Pada tanggal 27 September 2007 telah ditandatangani enam kontrak
senilai Rp 914,24 miliar. Selanjutnya Pada tanggal 9 November 2007
ditandatangani 19 kontrak senilai Rp 1,615 triliun
. Menjadi
total Rp 2,5 Triliun nilai kontrak yang telah efektif di tahun 2007.
Sedangkan kontrak yang akan ditenderkan di tahun 2008 bernilai sekitar Rp 11
Triliun (US $ 1,2 Milyard)
.

Salah satu hal yang patut disyukuri dari kegiatan pembangunan transmisi dan
Gardu Induk ini adalah kandungan lokalnya. Proyek-proyek ini akan menyerap
minimal 50 persen kandungan local, seperti :
1. Gedung kontrol,
2. Fondasi,
3. Kabel kontrol,
4. Kawat/konduktor,
5. Menara listrik tegangan tinggi,
6. Isolator,
7. Panel,
8. Serandang gardu induk,
9. Trafo daya,
10. Erection dan stringing

Inilah peluang untuk berbisnis dan berkarya nyata. Saya mendengar hampir
seluruh perusahaan-perusahaan di bidang pembangunan transmisi ini sudah
mulai kewalahan dengan proyek-proyek yang tiba-tiba datang dalam waktu yang
bersamaan. Sebagai ilustrasi, sepanjang Indonesia merdeka, kapasitas
pembangkitan yang telah dibangun baru sekitar 25.000 MW. Saat ini dalam
kurun waktu hanya 2 tahun, kita akan membangun 10.000 MW atau hampir 50%
dari yang telah ada selama ini. Jadi bisa dibayangkan betapa sibuknya
teman-teman di industri pembangunan pembangkit dan juga pembangunan
transmisi listrik.
Best regards
Triharyo soesilo
PT Rekayasa Industri, Jl Kalibata timur I no 36,
Jakarta 12740 Indonesia


Tinggalkan Balasan