MANFAAT MEMILIH PARTAI POLITIK YANG BERDASARKAN ISLAM.
Disinilah, mengapa perlunya masyarakat khususnya yang beragama islam, agar memilih partai islam (Nasionalis religius) yang konsisten/amanah, bersih/bertekad anti korupsi dan berkemajuan untuk berkuasa baik di DPR maupun Pemerintahan sehingga semua hukum/peraturan yang dibuat untuk kehidupan manusia didunia termasuk ekonominya tidak hanya berdasarkan kesepakatan manusia saja tetapi juga dicocokkan dengan hukum yang telah dituliskan dalam quran karena Allah maha tahu semuanya agar manusia itu bahagia dunia akhirat, sejahtera dan berkah.
Jika yang dipilih partai Nasionalis, maka tentu hukum/peraturan yang dibuat hanya akan berdasakan kesepakatan manusianya saja, padahal kemampuan manusia memprediksi tentang segala kemungkinan yang terjadi adalah terbatas jika tidak dibimbing/dicocokkan dengan quran yang notabene firman Allah swt.
Adalah salah jika pandangan masyarakat takut untuk memilih partai islam, misalnya dengan alasan islam akan kurang professional serta memaksakan ibadah sholat, puasa, zakat dan sebagainya kepada yang non muslim untuk melaksanakan juga, karena islam menjamin untuk beribadah bagi non muslim adalah berdasarkan agamanya masing masing.
Sudah jelas, partai islam yang amanah dan berkemajuan seperti PMB No. 18 akan dan telah mempunyai team cendekiawan yang professional untuk menyelenggarakan aspek aspek bernegara, pemerintahan dan pembuatan undang undang termasuk menegakkan hukum/keadilan yang diperlukan uintuk Indonesia.
Salam,
Zaenal
Emacs!
http://www.pmb.or.id/
18 DeLaPAn BELaS = Demi membeLa PerjuangAn Bangsa agar Ekonominya Lancar Sejahtera
At 07:54 11/10/2008, lukman zaaidi wrote:
mas Zaenal Assww untk merubah sistem yang “haram” dg free market sekarang yang berbau riba kalau tidak melalui kekuasaan ( pemegang otoritas moneter ) bagaimana?
sedangkan otoritas moneter kita dalam iklim demokrasi ternyata dg segala cara yang haram dg suap menyuap ke sebagian besar anggota DPR , melalui proses yang haram seluruh hasilnya akan tidak barokah, apakah satu2nya jalan harus melalui pemilu yang nota bene para konglomerat hitam dengan kekuatan uang iblisnya siap dg segala cara untuk mempertahankan kekuasan baik legislatif,executive maupun yudikatif mohon tanggapan mas Zaenal, Wass LZ
— On Fri, 10/10/08, Achmad Zaenal Abidin wrote:
From: Achmad Zaenal Abidin
Subject: [indonesia] Re: [itb77] Re: [Itb] Kurs dolar >> akibat dagang mata uang dibebaskan free free free free market………! serakah yang bikin inflasi !
To: itb77@bhaktiganesha.or.id
Cc: indonesia@nextbetter.net, itb@itb.ac.id
Date: Friday, October 10, 2008, 10:08 AM
Kalau menurut ijtihad dan keyakinan saya, maka dalam hal valutanya
sama, antara saldo rekening rupiah dengan banknote rupiah bisa
dikategorikan sebagai barang yang berbeda karena secara fisik memang
berbeda, yang identik dengan emas lantakan dengan emas dalam bentuk
perhiasan yang tentu memerlukan jasa untuk mengubah/memperolehnya.
Sehingga kita memberikan Rp. 100.000,- secara utuh 1 lembar ditambah
dengan x sebagai upah (anggap biaya transport dan tenaga) untuk
memperoleh pecahan Rp..1000,- sebanyak 100 lembar adalah bukan riba
karena x merupakan tambahan untuk membayar jasa dalam rangka
memperoleh pecahan tersebut dan tidak memperdagangkan uang selama x
tersebut besarnya wajar memang untuk sekedar biaya tranport dan
tenaga untuk memperoleh pecahan.
Salam,
Zaenal
At 23:00 10/10/2008, Saiful Ridwan wrote:
>Kalau dikembalikan ke pertanyaan Lies semula, – apakah dg demikian
>bisa dianggap bahwa pertambahan nilai yg terjadi (kita memberikan Rp
>100.000 + x, dan mendptkan kembali Rp 100.000) adalah karena jasa yg
>diberikan oleh para penyedia uang receh. Dg kata lain Rp x adalh
>upah yg diberikan ke penyedia uang eceran yg telah bekerja utk
>menukar uang ke bank utk dpt uang recehan.
>Tolong dikoreksi kalau konklusi ini salah. Trims.
> > —– Original Message —–
> > From: “Achmad Zaenal Abidin”
> > To: itb77@bhaktiganesha.or.id, indonesia@nextbetter.net,
itb@itb.ac.id
> >
Subject: [itb77] Re: [Itb] Kurs dolar >> akibat dagang mata
> uang dibebaskan free free free free market………! serakah
> yang bikin inflasi !
> > Date: Fri, 10 Oct 2008 22:18:31 +0700
> >
> >
> > At 18:48 10/10/2008, liestyawati wrote:
> >
> > > — On Fri, 10/10/08, Achmad Zaenal Abidin
> wrote:
> > >
> > > >
> > > > Lagian mata uang kan hanya alat tukar memang seharusnya
> > > > tidak boleh
> > > > ada selisihnya/riba (baca: dagang dengan selisih beli/jual)
> > > > tanpa
> > > > underlying transaction, kecuali jual beli barang karena ada
> > > > faktor
> > > > produksi/ada added valuenya.
> > > >
> > >
> > > tanya ke aza, ustadz anis atau lainnya.
> >
> kalau jasa penukaran uang (waktu mau lebaran kemaren kan banyak
> > > tuh), hukumnya bgmn? apakah halal atau bisa dikategorikan riba?
> > > kan itu jualan uang …
> >
> > Unit terkecil dari suatu ekonomi adalah transaksi, jika suatu
> > transaksi merupakan riba yang diharamkan, maka seluruh ekonomi yang
> > dibangun atas dasar transaksi tersebut adalah diharamkan yang tentu
> > akibatnya lebih banyak mudhorot dari pada manfaatnya.
> >
> > Riba adalah suatu transaksi pertukaran barang yang sama yang bisa
> > ditakar dan atau ditimbang dengan suatu tambahan tanpa suatu
> > jasa/imbalan yang dipertukarkan dalam 1 transaksi.
> >
> > Uang terdiri dari berbagai jenis, sama halnya dengan jenis logam
> > emas, perak, perunggu dan sebagainya.
> > Uang rupiah ditukar dengan rupiah tidak boleh ada tambahan
misalnya
> > Rp. 10.000,- harus ditukar dengan Rp. 10.000,-
> > Dalam hal dengan dengan valuta lain misalnya GBP, maka baik nilai
> > Banknote GBP/fisik currency maupun devisa (dalam bentuk saldo
> > rekening), maka keduanya yang menentukan nilainya adalah Bank
> > Indonesia berdasarkan perhitungan moneter dan variable ekonomi,
> > katakanlah GBP Banknote Rp. 13.025,- sedangkan GBP devisa Rp.
> > 13.000,-/GBP.
> >
> > Maka dibolehkan/tidak riba jika Penyedia Jasa Valuta
> > menukar/menjual devisa kepada pembeli dengan Rp. 13.000/GBP atau
> > Banknote Rp. 13.025,- karena tidak ada tambahan/pengurangan nilai
> > dari kurs yang ditentukan oleh BI, sedangkan sebagai pengganti
> > biaya operasional dan keuntungan bagi si Penyedia Jasa Valuta, maka
> > ditentukan sistem cost and fee seperti misalnya Pembeli dibebankan
> >
untuk membayar dalam rupiah 0.25% dengan minimal Rp. 5.000,- untuk
> > tiap transaksi jual atau beli berapapun nilainya yang penyedia
> > Valuta masih bisa untung sedangkan Pembeli juga dengan ikhlas dan
> > merasa wajar sebagai pengganti biaya operasional Penyedia Jasa
> > Valuta.
> >
> > Transaksi akan menjadi haram karena riba jika Penyedia Jasa Valuta
> > menukar/menjual devisa kepada pembeli dengan Rp. 13.100/GBP atau
> > Banknote Rp. 13.125,- atau membeli GBP dengan Rp. 12.900/GBP atau
> > Banknote Rp. 12.875,- karena ada tambahan/pengurangan nilai dari
> > kurs yang ditentukan oleh BI, walaupun ada unsur sebagai pengganti
> > biaya operasional dan keuntungan bagi si Penyedia Jasa Valuta,
> > tetapi nilainya naik turunnya kurs menjadi seenaknya/bisa
> > dipermainkan dan ada unsur eksploitasi tanpa suatu jasa apapun
> >
diluar biaya operasional dalam 1 transaksi tersebut kepada
> > pembeli/penjual GBP oleh si Penyedia Valuta.
> >
> > Jika, sistem transaksi penukaran valuta memenuhi aturan diatas,
> > maka niscaya kurs exchange antar valuta akan relatif stabil yaitu
> > BI yang menentukan bukan Penyedia valuta atau spekulan yang
> > kemudian disebut “pasar” yang free market liberal sebebas
bebasnya
> > yang kemudian BI hanya bisa ikut intervensi bahkan tidak bisa
> > menentukan
> >
> > Sebagai salah satu acuan, maka temans bisa membaca di link berikut :
> >
http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=403
> >
> > Salam,
> > Zaenal
> >
> >
> > > terimakasih sebelumnya.
> > >
> > > salam
> > > lies
> > > –
> > > Info
pengelolaan milis anda :
> > >
–
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.
Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Tinggalkan Balasan