Harus ada UU/peraturan yang melarang pinjam nama WNI untuk WNA was Re: [indonesia] Re: [IA-ITB] Foreign Direct Investments:
Yang namanya perusahaan swasta Nasional adalah yang mayoritas sahamnya (lebih dari 51%) dikuasai WNI, sehingga apabila diperlukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan mengalami deadlock, maka keputusan akan bisa diambil dengan tetap menguntungkan kepentingan Nasional oleh pemegang saham mayoritas termasuk misalnya masih mempertahankan karyawan yang mayoritas WNI.
Jadi walaupun domisili di Indonesia, belum tentu merupakan perusahaan swasta Nasional.
Apabila mayoritas saham Freeport dikuasai oleh asing (baca dimiliki asing walaupun memberikan kuasa direksi ke WNI misalnya sebagai Direksi), maka merupakan perusahaan asing.
Yang paling bahaya dan selama ini banyak terjadi adalah banyak perusahaan asing meminjam nama orang orang WNI dengan perjanjian dibawah tangan, sehingga seolah saham mayoritas dimiliki WNI padahal ada perjanjian lagi bahwa saham yang dibeli/dimiliki WNI tersebut merupakan saham WNA karena uangnya dari WNA tersebut.
Makanya yang terjadi, di Indonesia banyak sekali kebun sawit tetapi yang mengendalikan Malaysia karena orang orang Malaysia pinjam nama WNI untuk memenuhi syarat harus perusahaan lokal yang mempunyai saham mayoritas.
Sudah saatnya ada Undang undang/peraturan Pemerintah RI yang melarang WNA pinjam nama WNI untuk menguasai/membeli assets/tanah di wilayah RI.
Salam,
AZA
At 20:25 17/04/2008, Adi Indrayanto wrote:
Mau tanya. Apa yang dimaksudkan dgn “perusahaan swasta Nasional” ya? Apakah kepemilikan mayoritas PMDN (atau 100%) ? Ataukah perusahaan berdomisili di Indonesia? Atau menggunakan mayoritas tenaga lokal? Telkomsel masih bisa disebut swasta Nasional? Bagaimana dgn Freeport?
salam,
-ai-
2008/4/17 Achmad Zaenal Abidin <zaenal_aza@yahoo.co.id>:
- Menurut saya, definisi kepentingan Nasional itu adalah :
- 1. Perluasan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
- 2. Keuntungan bisnisnya untuk tambahan dana bagi APBN dan atau perusahaan swasta Nasional yang pada tahap selanjutnya akan ditanamkan/diinvestasikan lagi kedalam
- proyek/bisnis didalam negeri (bukan keluar negeri/capital flight) yang seterusnya akan selalu menambah lapangan kerja sehingga akan menambah pemerataan dan peningkatan
- kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
- 3. Tidak mempunyai potensi untuk mengganggu ekonomi Nasional.
- Salam,
- AZA
- At 23:33 10/04/2008, Natal Hutabarat wrote:
- sekarang kalau saya tanya lagi rekan Herman :
- apabila kepentingan nasional itu bisa dicapai walaupun banyak perusahaan dalam negeri dikuasai oleh investor asing,
- apakah itu tetap nasionalis namanya ? karena kan itu tetap ada kemungkinannya?
- dan lagian, kepentingan nasional itu apa sie parameternya?
- kalau secara defenisi dicari di APBN atau GBHN atau apalah istilahnya pasti sudah sangat lengkap,
- dan pastinya baik semua…
- cuma kan yang menjadi masalah (dulu dan sekarang) adalah pada saat pelaksanaan/operational? yang mana
- sangat tergantung kepada orang/kelompok yang sedang berkuasa…
- jadi intinya yang salah ada orang2 yang menjalankan sistem itu …
- jadi jangan karena orang2 ini, semuanya jadi disalahkan dan disama-ratakan..
- dan alih2 dengan embel2 nasionalis ?
- 2008/4/10 herman rachman <hritb70@>:
- Menurut saya; rekan Hendro hanya mengingatkan kita agar mendahulukan kepentingan nasional dan data yg diberikan beberapa cukup gamblang mengingatkan. Globalisasi harus kita jalani tanpa melupakan/mengorbankan kepentingan/ketahanan nasional.
- Nasionalis yg dimaksud adalah orang2 yang mengutamakan kepentingan nasional baik jangka pendek maupun panjang.

Tinggalkan Balasan