FINAL RUU PORNOGRAFI
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMORÂ Â Â TAHUNÂ
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     :       a.     bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b.           bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c.     bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Â
Mengingat          :    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Â
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Â
MEMUTUSKAN:
Â
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Â
Â
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2.     Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.     Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.     Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Â
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Â
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a.      mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.     menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
c.      memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d.     memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e.      mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Â
BAB II
 LARANGAN DAN PEMBATASAN
Â
Pasal 4
(1) Â Â Â Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.   kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.   ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak.
 (2)   Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.  menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b.  menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.  mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d.  menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Â
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Â
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Â
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Â
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Â
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Â
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Â
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Â
Â
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Â
Pasal 13
(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Â
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Â
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Â
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Â
Â
Pasal  16
(1)Â Â Â Â Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2)Â Â Â Â Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Â
BAB IV
PENCEGAHAN
Â
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Â
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Â
Â
Pasal  18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a.      melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.     melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.      melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Â
Pasal 19
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a.      melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.     melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.      melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.     mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.Â
Â
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Â
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Â
Pasal  21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a.      melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.     melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.      melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; danÂ
d.     melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â
Â
Pasal  22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Â
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Â
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Â
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.      barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.     data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Â
Pasal 25
(1) Â Â Â Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Â Â Â Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Â Â Â Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Â
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Â
Pasal 27
(1) Â Â Â Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2)Â Â Â Â Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Â Â Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
Â
Â
BAB VI
PEMUSNAHAN
Â
Pasal 28
(1) Â Â Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2)Â Â Â Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.      nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.     nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.      hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.     keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
Â
Â
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Â
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Â
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Â
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Â
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Â
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Â
Â
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Â
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Â
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Â
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Â
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Â
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Â
Pasal 40
(1) Â Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Â
Â
(2)   Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3)Â Â Â Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4)Â Â Â Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5)Â Â Â Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)Â Â Â Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)Â Â Â Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Â
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.      pembekuan izin usaha;
b.     pencabutan izin usaha;
c.      perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d.     pencabutan status badan hukum.
Â
Â
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Â
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Â
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Â
Â
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Â
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Â
Disahkan di Jakarta
pada tanggal  Â
Â
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Â
Â
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Â
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  Â
Â
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Â
Â
ANDI MATTALATTA
Â
Â
Â
KETUA PANSUS
Â
Â
Â
Â
DRS. H. BALKAN KAPLALE
Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
AGUNG SASONGKOÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
H. SAFRIANSYAH, BAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUAÂ Â Â Â Â Â Â
Â
Â
Â
Â
DRA. HJ. YOYOH YUSROH
Â
MENTERI AGAMA RI
Â
Â
Â
Â
MUHAMMAD M. BASYUNI
Â
MENKUMHAM
Â
Â
Â
Â
ANDI MATTALATTA
Â
MENKOMINFO
Â
Â
Â
Â
PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA
Â
MENEG PP
Â
Â
Â
Â
PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO
Â
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAÂ TAHUNÂ Â Â NOMORÂ Â
Â
Â
Â
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMORÂ Â Â Â TAHUNÂ Â Â Â
TENTANG
PORNOGRAFI
Â
I.    UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1.     menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
Â
Â
2.     memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3.     melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)Â pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
Â
II. PASAL DEMI PASAL
Â
Pasal 1
Cukup jelas.
Â
Pasal 2
Cukup jelas.
Â
Pasal 3
           Cukup jelas.
Â
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
                      Huruf b
           Yang dimaksud dengan â€kekerasan seksual†antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Â
Â
                      Huruf c
                                   Cukup jelas.
Huruf d
           Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan†adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
                       Huruf e
                                  Cukup jelas.
                       Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
           Ayat (2)
                       Cukup jelas.
Â
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh†(download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.                             Â
Â
Pasal 6
Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Â
Pasal 7
Cukup jelas.
Â
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Â
Pasal 9
Cukup jelas.
Â
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.
Â
Â
Pasal 11
Cukup jelas.
Â
Pasal 12
Cukup jelas.
Â
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
  Â
 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Â
Pasal 14
Cukup jelas.
Â
Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Â
Pasal 16
Cukup jelas.
Â
Pasal 17
Cukup jelas.
Â
Â
Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Â
Huruf b
Cukup jelas.
Â
Huruf c
Cukup jelas.
Â
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Â
Huruf b
Cukup jelas.
Â
Huruf c
Cukup jelas.
Â
Pasal 20
Cukup jelas.
Â
Pasal 21
Ayat (1)
           Cukup jelas.
Â
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.
Â
Pasal 22
Cukup jelas.
Â
Pasal 23
Cukup jelas.
Â
Pasal 24
Cukup jelas.
Â
Â
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “penyidik†adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Â
Pasal 26
Cukup jelas.
Â
Pasal 27
Cukup jelas.
Â
Pasal 28
Cukup jelas.
Â
Pasal 29
Cukup jelas.
Â
Pasal 30
Cukup jelas.
Â
Pasal 31
Cukup jelas.
Â
Pasal 32
Cukup jelas.
Â
Pasal 33
Cukup jelas.
Â
Pasal 34
Cukup jelas.
Â
Pasal 35
Cukup jelas.
Â
Pasal 36
Cukup jelas.
Â
Pasal 37
Cukup jelas.
Â
Pasal 38
Cukup jelas.
Â
Â
Pasal 39
Cukup jelas.
Â
Pasal 40
Cukup jelas.
Â
Pasal 41
Cukup jelas.
Â
Pasal 42
Cukup jelas.
Â
Pasal 43
Cukup jelas.
Â
Pasal 44
Cukup jelas.
Â
Pasal 45
Cukup jelas.
Â
Â
KETUA PANSUS
Â
Â
DRS. H. BALKAN KAPLALE
Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
AGUNG SASONGKOÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUA
Â
Â
Â
Â
H. SAFRIANSYAH, BAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â
WAKIL KETUAÂ Â Â Â Â Â Â
Â
Â
Â
Â
DRA. HJ. YOYOH YUSROH
Â
MENTERI AGAMA RI
Â
Â
Â
Â
MUHAMMAD M. BASYUNI
Â
MENKUMHAM
Â
Â
Â
Â
ANDI MATTALATTA
Â
MENKOMINFO
Â
Â
Â
Â
PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA
Â
MENEG PP
Â
Â
Â
Â
PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO
Â
Â
Â
Â
Â
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …
LAPORAN
PIMPINAN PANITIA KERJA (PANJA)
DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA
RUU TENTANG PORNOGRAFI
SELASA, 28 OKTOBER 2008
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat malam dan salam sejahtera bagi Kita semua.
- Yang terhormat Saudara Menteri Agama RI;
- Yang terhormat Saudara Menteri Hukum dan HAM RI;
- Yang terhormat Saudara Meneg Pemberdayaan Perempuan RI;
- Yang terhormat Saudara Menteri Negara Komunikasi dan Informasi RI;
- Yang terhormat Saudara Pimpinan dan Anggota Pansus DPR-RI;
Pertama-tama marilah kita mengucapkan rasa syukur, Alhmadulillah, bahwasanya pada hari ini kita semua dapat hadir dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panja RUU tentang Pornografi. Semoga, semua usaha yang telah kita lakukan mendapatkan ridlo Allah Subhanahu Wataala. Amiin.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan Saudara Menteri dan para Anggota Tim Panja Pemerintah yang telah memenuhi undangan kami.
Hadirin yang kami hormati,
Panja RUU tentang Pornografi dibentuk pada akhir Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2007-2008, tepatnya pada tanggal 29 Mei 2008. Panja RUU tentang Pornografi bersama Pemerintah secara efektif baru melaksanakan tugasnya pada Awal Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2008-2009. Panja telah melaksanakan Rapat pada tanggal 4 September 2008, 18 September 2008, 23 September 2008, 24 September 2008, 8 Oktober 2008, 16 Oktober 2008, 17 Oktober 2008, 22 Oktober 2008, 23 Oktober 2008, 27 Oktober 2008, dan 28 Oktober 2008.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa kerja Panja yaitu melakukan pembahasan terhadap DIM dari segi rumusan berdasarkan substansi yang diputuskan di tingkat Pansus (Panitia Khusus). Setelah pekerjaan pembahasan seluruh DIM selesai, dihasilkan Draf RUU hasil Panja yang selanjutnya Panja menyerahkan beberapa rumusan yang ditugaskan Panja untuk di lakukan sinkronisasi serta menyusun Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal diserahkan kepada Panja.
Pada akhirnya Timus dan Timsin melakukan Rapat untuk melakukan sinkronisasi terhadap seluruh DIM sehingga menjadi suatu Rancangan Undang-Undang yang sistimatis berdasarkan sekuensi dan logika hukum.
Hadirin yang kami hormati,
Panja telah melakukan pembahasan DIM yaitu terhadap 218 DIM, yang dilakukan secara cermat dan bijak, karena beberapa substansi yang telah disepakati sebelumnya masih diangap perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum. Dalam hal ini Panja telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum ke beberapa daerah, seperti Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara dan DKI Jakarta. Selanjutnya, Panja masih memandang perlu melakukan RDPU ke Provinsi Bali, Sulawesi Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta guna penyempurnaan RUU ini.
Hadirin yang kami hormati,
Secara keseluruhan DIM yang sudah dibahas dalam Rapat Panja dan Timsin DPR-RI dan Pemerintah sebanyak 218 DIM. Panja telah melakukan pembahasan sehingga menjadi draf RUU berdasarkan 218 DIM yang sudah disahkan. Selanjutnya, Panja melakukan pembahasan dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kategorisasi, serta disusun menjadi RUU lengkap.
Secara sistematika, RUU tentang Pornografi terdiri dari judul, konsideran, 8 bab, 2 bagian, dan 45 pasal.
Adapun Rapat Pansus pada malam hari ini merupakan kelanjutan pembahasan Draf RUU pada tanggal 17 Oktober 2008 dan forum loby Panja pada tanggal 27 Oktober 2008 yang mengamanatkan beberapa pasal untuk dibahas dalam Rapat Pansus.
Dalam Rapat Panja tanggal 17 Oktober 2008 telah menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu:
1. Rapat Panja menyepakati bahwa ada 2 (dua) alternatif definisi tentang pornografi yang dilaporkan dalam Rapat Pansus, yaitu sebagai berikut:
a. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.(definisi ini disepakati Panja yaitu F-PG, F-PP, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PD, F-BPD, F-PBR, dan Tim Panja Pemerintah).
b. Catatan Rapat Panja tanggal 17 Oktober 2008 yaitu F-PDIP dan F-PDS, berpendapat bahwa frasa “gerak tubuh” dihapus, frasa “media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum” dirubah menjadi “media komunikasi dan dipertunjukkan di muka umum”, sehingga rumusan definisi pornografi adalah sebagai berikut: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan dipertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Rapat Panja menyepakati Pasal 14 didrop dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Penjelasan Umum Alinea 5 angka 2 dengan penyempurnaan rumusan sebagai berikut:
“Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.”
Terkait dengan Pasal 14 tersebut, Catatan Rapat Panja tanggal 17 Oktober 2008 untuk dilaporkan dalam Rapat Pansus yaitu :
a. Rapat Panja berpendapat perlu adanya perlindungan bagi seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan. Untuk itu Panja berpendapat perlindungan tersebut dimasukkan ke dalam Penjelasan Umum karena tidak lazim sebuah undang-undang memuat pasal pengecualian dan tentunya seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan bukanlah pornografi.
b. F-PDIP dan F-PDS berpendapat dan berpandangan bahwa perlindungan bagi seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan diatur dalam Bab Ketentuan Lain-Lain dan Pasal tersendiri.
Selanjutnya dalam Rapat Panja tanggal 22 Oktober 2008 menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut :
1. menyepakati revisi Pasal 4 ayat (1) dengan menambah kalimat “secara ekplisit” setelah kata “yang” dan sebelum kata “memuat”.
Dengan demikian rumusan Pasal 4 ayat (1) menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
2. Menyepakati Rumusan sanksi pidana dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dirumuskan secara alternatif-kumulatif yaitu menggunakan frasa dan/atau.
Selanjutnya Rapat Panja tanggal 23 Oktober 2008 menghasilkan kesepakatan beberapa hal sebagai berikut :
1. menyepakati rumusan penjelasan Pasal 26 ayat (1) yang mengakomodir masukan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yaitu perlu mempertegas bahwa unsur penyidik yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah POLRI.
Dengan demikian rumusan penjelasan Pasal 26 ayat (1) menjadi sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
2. menyepakati ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dirumuskan secara alternatif-kumulatif yaitu menggunakan frasa dan/atau.
3. menyepakati perubahan rumusan Pasal 40 ayat (7) menjadi sebagai berikut :
pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.”
Selanjutnya Rapat Panja tanggal 27 Oktober 2008 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Rapat Panja menyepakati untuk lebih mempertegas bahwa tindak pidana pornografi adalah kejahatan yang diletakkan setelah Pasal 39 yaitu dengan rumusan sebagai berikut :
Pasal…..
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
2. Rapat Panja menyepakati untuk membentuk gugus tugas dengan Peraturan Presiden, yang ketentuannya diatur dalam pasal baru Bab VIII mengenai ”Ketentuan Penutup” dengan rumusan sebagai berikut :
Pasal …..
Untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang ini dibentuk gugus tugas antar kementerian, departemen, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
3. Rapat Panja dan Forum Loby Panja menyepakati beberapa hal terkait dengan Pasal 4, yaitu:
a. menyepakati rumusan penjelasan Pasal 4, yaitu: yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
b. menyepakati penambahan huruf f pada Pasal 4 ayat (1), yaitu frasa “pornografi anak”. Sehingga, frasa “atau” yang semula terdapat pada akhir kalimat huruf d, disesuaikan dan dipindahkan pada huruf e yaitu setelah kata “alat kelamin”.
Rumusan Pasal 4 ayat (1) menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
c. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, yaitu : Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang menampilkan orang dewasa yang bersikap atau berperan seperti anak.
4. Rapat Panja menyepakati rumusan Penjelasan Pasal 6 yaitu : Larangan “memiliki” dan “menyimpan” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
5. Rapat Panja menyepakati rumusan Penjelasan Pasal 8, seperti pada rumusan di bawah ini, dengan catatan akan menanyakan pada ahli bahasa mengenai frasa ”ditipu daya”.
Penjelasan Pasal 8:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak dipidana.
6. Rapat Panja menyepakati Pasal 9 seperti rumusan awal, tanpa penambahan penjelasan pasal, karena secara substansial telah termuat di dalam Penjelasan Pasal 4.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
7. Rapat Panja menyepakati rumusan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) yaitu: Yang dimaksud dengan peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, sweeping atau tindakan melawan hukum lainnya.
Catatan Rapat Panja (sebelum forum loby Panja): F-PDIP berpendapat agar Pasal 21 dan 23 dihapuskan dan rumusan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) dijadikan norma pasal.
Selanjutnya dalam Rapat Panja tanggal 27 Oktober 2008, Panja membentuk forum loby yang dihadiri oleh perwakilan dari F-PG, F-PDIP, F-PKS, F-PPP, F-BPD, F-PAN, F-PD, dan F-KB, untuk membahas Pasal 1, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Bab Ketentuan Pidana. Forum loby menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
1. Mengenai definisi ”pornografi” dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut :
a. Frasa ”pertunjukan di muka umum” tetap dimasukan dalam rumusan pengertian pornografi sehingga pengertian pornografi adalah sebagai berikut : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
(Disepakati oleh seluruh perwakilan fraksi yang hadir yaitu F-PG, F-PKS, F-PPP, F-BPD, F-PAN, F-PD, dan F-KB)
b. Catatan forum loby Panja bahwa F-PDIP belum menyepakati mengenai frasa ”gerak tubuh” sehingga perlu dibahas dalam Rapat PANSUS.
2. Mengenai ketentuan Pasal 14 forum loby Panja :
a. menyepakati pentingnya ketentuan menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan. Ketentuan mengenai substansi ini diletakkan dalam Pasal 3 setelah huruf a (menjadi huruf b baru), dengan rumusan sebagai berikut :
Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan.
b. menyepakati frasa ”Pengaturan Pornografi” dalam Pasal 3 diubah menjadi frasa ”Undang-Undang ini”.
c. menyepakati rumusan penjelasan Pasal 3 huruf b baru sebagai upaya untuk mengakomodir substansi mengenai perlindungan terhadap seni dan budaya, yang semula sebelum di drop terdapat dalam Pasal 14 yaitu sebagai berikut :
Penjelasan Pasal 3 huruf b baru :
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian rumusan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan.
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Sedangkan penjelasan Pasal 3 huruf b baru adalah sebagai berikut :
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
3. Menyepakati substansi rumusan dalam Bab VII tentang Ketentuan Pidana yaitu dalam Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan Pasal 39, sebagai berikut;
a. Ketentuan sanksi pidana maksimal sebagaimana draf awal.
b. Ketentuan sanksi pidana penjara minimal adalah 6 bulan kecuali pasal 34 (sebagaimana draf awal, yaitu minimal 2 tahun), Pasal 36 (minimal 1 tahun), dan Pasal 39 (minimal 1 tahun). dengan uraian sebagai berikut:
- Pasal 30: pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun diubah menjadi paling singkat 6 (enam) bulan;
- Pasal 34: pidana penjara paling singkat, tetap seperti rumusan awal, yaitu 2 (dua) tahun;
- Pasal 36: pidana penjara paling singkat, tetap seperti rumusan awal, yaitu 1 (satu) tahun;
- Pasal 39: pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan diubah menjadi paling singkat 1 (satu) tahun.
4. menyepakati frasa ”Pengaturan Pornografi” dalam Pasal 2 diubah menjadi frasa ”Undang-Undang ini”.
Dengan demikian rumusan Pasal 2 menjadi sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, di dalam Rapat Panja pada tanggal 28 Oktober 2008 F-PDIP menjelaskan mengenai keberatan F-PDIP terhadap Pasal 1 mengenai frasa “gerak tubuh” dalam rumusan pengertian pornografi serta Pasal 21 dan Pasal 23 tentang “peran serta masyarakat”. Sehingga, sesuai dengan mekanisme dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan mengenai hal-hal tersebut akan dilanjutkan dalam Rapat Pansus pada malam hari ini.
Selain itu, Rapat Panja siang hari ini juga menyepakati dua hal, sebagai berikut:
a. Rumusan Penjelasan Pasal 8:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Perubahan pada Penjelasan Pasal 22 ayat (2), dengan menghilangkan frasa “untuk mencegah” dan diganti dengan frasa “agar”, kemudian ditambahkan frasa “tidak” setelah frasa “masyarakat”.
Dengan demikian rumusan penjelasan Pasal 22 ayat (2) menjadi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, sweeping atau tindakan melawan hukum lainnya.
Hadirin yang kami hormati,
Akhirnya, perkenankan kami atas nama Pimpinan Panja memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan Anggota Panja DPR-RI dan Pemerintah yang telah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Berkat keseriusan, keihlasan dan partisipasi aktif Anggota Panja DPR-RI dan Pemerintah inilah, kita berhasil menyajikan Draft RUU tentang Pornografi beserta Penjelasannya kepada Panja DPR-RI dan Pemerintah. Apa yang dikerjakan selama ini semata-mata kita dedikasikan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Semoga, amal kita semua diridloi Allah Subhanahu Wata’ala. Amiin.
Demikian laporan Panja RUU tentang Pornografi disampaikan. Pembahasan lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada Pansus RUU tentang Pornografi untuk memutuskannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 28 Oktober 2008
PIMPINAN PANJA
RUU TENTANG PORNOGRAFI,
