Perlu perubahan UU Perkawinan 1974 ? atau tambahan Undang Undang ?
Roy, Yadi, Donal, Afdhal, Fau, Eme dan temans,
Jadi yang perlu dirubah/ditambah UU perkawinan 1974 adalah :
1. Batasan umur untuk nikah, yang paling muda berapa dan yang paling tua berapa ?
dengan alasan masing masing.Bagaimana dengan orang orang desa yang suka nikah
muda dengan alasan orang tuanya tidak mampu lagi membiayai anak ?
2. Pria untuk nikah lagi tidak perlu izin istri/pengadilan tetapi syaratnya diperketat..Hayo siapa yang protes ? Ibu ibu gimana ?:-D
3. Istri dan anak walaupun telah diceraikan harus tetap diberikan tunjangan, sampai anak menjadi dewasa sedangkan bekas istri sampai peroleh suami lagi ? kalau bekas istri tidak
mau nikah nikah lagi gimana ? apakah seumur hidup dibiayai terus ? atau mahar minimal harus ditentukan ? supaya tidak mudah cerai ? tetapi jika memang tidak cocok lagi bagaimana?
Salam,
Zaenal
At 14:53 30/10/2008, dana.pamilih@ wrote:
Zainal
Kita sudah masuk2 dlm topik bermaslahat besar yg selama ini tidak banyak dibahas: sampai dimana tanggung jawab seorang laki2 thd anak darah dagingnya.
Mudah2an dapat ditulis hukumnya sehingga poligami jadi lebih berat, menceraikan lebih susah. Ibu dg anak kecil tidak perlu kerja sbg pemijat karena ditinggalkan begitu saja oleh suaminya.
Kalau bangsa mau kuat serat keluarga harus kuat. Kekuatan keluarga sebagian besar terletak pada tanggung jawab ayah/kepala keluarganya.
Sent from my BlackBerry
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
At 13:39 30/10/2008, YADI supriadi wendy wrote:
Roy Djanegara wrote:
Kang Yadi,
engga cukup kalau hanya diatur dalam UU perkawinan, itu kan kalau kawin, kalau engga kawin gimana?
Ada beberapa contoh Paedophily yang dilakukan oleh para biarawan terhadap anak2 laki, kasus seperti ini sangat banyak dinegara bule, di Australia juga banyak sekali (ini kenyataan yang saya sering dengar atau baca di Australia). Masalahnya karena para biarwan ini tidak menikah jadi mereka sering menggunakan anak2 altar baik laki maupun perempuan untuk dilecehkan secara seksual. atau kasus Robot Gedek, yang mensodomi anak2.
Saya kira ini yang dimaksud oleh Bang Donal yang perlu untuk dilindungi, kalau hal ini belum terangkum dalam UU Pornografi, sebaiknya mas AZA catet deh.
wassallam
Roy
setuju… setuju…..
trims

Tinggalkan Balasan