UUD 1945 yang masih perlu di ammandement Bagian I.
Temans,
Setelah membaca UUD 1945 satu naskah UUD 1945 SATU NASKAH SETELAH 4 x AMMENDMENT, maka setuju tidak klausula klausula berikut ini masih perlu di ammandement ? :
1. BAB IX, Kekuasaan Kehakiman Pasal 24A ayat 4 :Ketua dan wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Lebih baik diammandment menjadi : Ketua dan wakil Ketua MA diangkat dan disumpah oleh Ketua MPR atas persetujuan Presiden melalui usulan oleh DPR berdasarkan
rangking melalui rekruitment langsung dari masyarakat luas se Indonesia setelah lulus Fit and Proper test.
2. BAB XIII, Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 Ayat 2, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.
Lebih baik diammandment menjadi : setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan menengah atas dan Pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 32 Ayat 1 Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan budayanya.
Lebih baik diammandment menjadi : Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dalam mengembangkan budayanya dengan mencegah kebudayaan asing maupun lokal yang tidak sesuai dengan normal norma berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa.
Salam,
Zaenal

Tinggalkan Balasan