Re: [ekonomi-nasional] Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas – Kompas 28-Aug-08 p3
Untuk menyusun UU MIGAS saja koq memerlukan bantuan ASAID ? apakah tidak cukup dengan gaji saja menyusun UU ? apakah melibatkan para pakar yang perlu dibayar tinggi sehingga memerlukan USAID ? implikasinya terselip/diselipkan unsur unsur yang merugikan kepentingan nasional dan menguntungkan pihak kontraktor asing tidak kentara ?
Lalu pekerjaan pejabat pejabat kita di ESDM apa ? tidak sempat kontrol atau sengaja diloloskan ?
Yang benar berapa persen konsumsi untuk dalam negeri ? atau tidak usah dibatasi ?
Apakah ada UU lain yang penyusunannya banyak/ada intervensi asing ?
Apakah secara nasional Indonesia tidak punya konseptor UU mandiri yang benar benar memikirkan untuk kepentingan Indonesia ?
Salam,
Zaenal
At 08:20 28/08/2008, Qomaruzzaman Badrie wrote:
Baca Kompas hari ini halaman 3 : “ADA INTERVENSI ASING DI PENYUSUNAN UU MIGAS”
Bacaan ini menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa UU Migas adalah intervensi IMF melalui konco-konconya di Departemen ESDM. Coba buka website UU tsb di http://www.bpmigas.com/uu-migas.asp . Salah satu pasal yang sangat aneh adalah Pasal 22 ini dimana paling banyak 25% saja dari hasil produksi minyak / gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lha wong bangsa kita yang punya gas kok malah dijatah maksimum hanya 25%.
Kok kebangetan sih menteri ESDM kita ini !!!!!
UU MIGAS Pasal 22 :
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
At 07:17 28/08/2008, Imam Soeseno wrote:
/ Home / Politik &
Hukum/
*Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas*
USAID Alirkan 21,1 Juta Dollar AS atau Rp 200 Miliar
KOMPAS/SUTTA DHARMASAPUTRA / Kompas Images
Pengamat perminyakan, Kurtubi (kanan) dan Wahyudin Yudiana Ardiwinata,
mengucapkan sumpah sebagai saksi ahli sebelum menyampaikan keterangan kepada
Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang kenaikan harga bahan bakar
minyak. Pengambilan sumpah dilakukan rohaniwan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Abdul Gafur di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (27/8).
Kamis, 28 Agustus 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas – Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat
menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan menduga ada intervensi
asing dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang
Panitia Angket yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu
(27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan
Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan
keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia
Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo.
Seusai mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom
menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang
diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai
perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam
mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.
Dalam dokumen itu juga tertulis, “These laws were drafted with USAID
assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”
Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama
kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200
miliar.
Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, Panitia Angket
belum bisa memastikannya. “Dana itu dikeluarkan ke mana-mana. Kami belum
dapat,” ujarnya kepada pers.
*Konseptor harus dipanggil*
Seusai sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui
pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah dampak
dari UU Migas No 22/2001. “Inisiator UU Migas itu dari International
Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU
Migas-nya. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi asing,”
ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak
UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam
penyusunan UU itu.
“UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin,
beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
Pertamina, atau tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro,
Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina,
serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan
inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling
diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak.
(sut)

Tinggalkan Balasan